Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Jenis pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia PUM meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan kewirausahaan;
b. pendidikan dan pelatihan keterampilan teknis; atau
c. pendidikan dan pelatihan manajerial.
(2) Pendidikan dan pelatihan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi pengembangan potensi diri, motivasi, penyusunan proposal usaha, sumber pembiayaan, kiat dan strategi pengembangan usaha dan lain-lain
(3) Pendidikan dan pelatihan keterampilan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pelatihan untuk meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk, meningkatkan daya saing, meningkatkan akses pasar, teknologi.
(4) Pendidikan dan pelatihan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi manajemen produksi, manajemen mutu dan kualitas, manjemen pemasaran, manajemen keuangan, manajemen sumber daya manusia dan lain-lain.
(5) Masing-masing pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan secara berjenjang dalam berbagai level dan/atau tingkatan.
Koreksi Anda
