Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro di Daerah dalam bentuk: a. sosialisai yang intensif terhadap Usaha Mikro di Daerah mengenai pengurusan perizinan Usaha Mikro di Daerah;dan/atau b. pemberian penghargaan. (2) Sosialisai yang intensif terhadap Usaha Mikro di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan Usaha Mikro. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. piagam penghargaan; b. pengumuman di media cetak dan/atau elektronik; dan/atau c. insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana,dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro.
Koreksi Anda