Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara inkubator Wirausaha oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dilakukan melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan Usaha Mikro.
Koreksi Anda