Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendataan Usaha Mikro bertujuan untuk: a. mewujudkan basis data sehingga dapat tercipta tata kelola data Usaha Mikro yang terpadu dan menghasilkan data yang berkualitas, lengkap dan akurat; b. mengetahui jumlah dan kondisi perkembangan Usaha Mikro di Daerah; c. mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program/kegiatan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro oleh Pemerintah Daerah;
Koreksi Anda