Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan kegiatannya PUM harus memiliki tanda legalitas usaha dalam bentuk IUMK.
(2) Pemberian IUMK bagi PUM bertujuan untuk:
a. mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
b. mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
c. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan
d. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah Daerah dan/atau lembaga lainnya.
(3) PUM yang tidak memiliki IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penutupan tempat usaha; dan/atau
d. upaya paksa polisional.
(4) Tata cara perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
