Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Tujuan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro:
a. mewujudkan struktur perekonomian Daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
c. meningkatkan peran Usaha Mikro, dalam pembangunan Daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan masyarakat di Daerah dari kemiskinan.
Koreksi Anda
