Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PUM yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habisnya masa berlaku izin. (2) PUM yang telah memiliki izin tetapi masa berlaku izin sudah habis sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus mengurus izin baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PUM yang telah melakukan aktifitas usahanya dan belum memiliki izin, harus melakukan pengurusan izin dalam batas waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda