Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Pendataan Usaha Mikro paling sedikit memuat:
a. identitas PUM;
b. jenis usaha;
c. lokasi usaha;
d. modal usaha;
e. teknologi yang digunakan;
f. jenis pelatihan/pendidikan yang pernah diikuti;
g. bantuan permodalan yang pernah diterima; dan
h. tanda legalitas usaha.
Koreksi Anda
