Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendataan Usaha Mikro paling sedikit memuat: a. identitas PUM; b. jenis usaha; c. lokasi usaha; d. modal usaha; e. teknologi yang digunakan; f. jenis pelatihan/pendidikan yang pernah diikuti; g. bantuan permodalan yang pernah diterima; dan h. tanda legalitas usaha.
Koreksi Anda