Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penguatan kelembagaan Usaha Mikro di Daerah, Pemerintah Daerah dapat: a. memfasilitasi PUM untuk mendirikan forum atau wadah bersama dalam bentuk organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan; dan/atau b. membentuk dan/atau mendorong terbentuknya lembaga penyelenggara inkubator wirausaha serta memfasilitasi pendanaan lembaga penyelenggara inkubator Wirausaha.
Koreksi Anda