Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Dalam hal penguatan kelembagaan Usaha Mikro di Daerah, Pemerintah Daerah dapat:
a. memfasilitasi PUM untuk mendirikan forum atau wadah bersama dalam bentuk organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan;
dan/atau
b. membentuk dan/atau mendorong terbentuknya lembaga penyelenggara inkubator wirausaha serta memfasilitasi pendanaan lembaga penyelenggara inkubator Wirausaha.
Koreksi Anda
