Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PUM wajib: a. menjalankan usahanya sesuai dengan IUMK;dan b. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PUM yang tidak menjalankan usahannya sesuai IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan IUM. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda