Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Usaha Mikro di Daerah dapat disajikan dengan menggunakan media cetak dan/atau media elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyajian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda