Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan inkubator wirausaha bertujuan untuk mewujudkan: a. tumbuhnya PUM yang tangguh dan mandiri di Daerah; b. peningkatan produktifitas PUM; dan c. terciptanya lapangan kerja baru;
Koreksi Anda