Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan inkubator wirausaha bertujuan untuk mewujudkan:
a. tumbuhnya PUM yang tangguh dan mandiri di Daerah;
b. peningkatan produktifitas PUM; dan
c. terciptanya lapangan kerja baru;
Koreksi Anda
