Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan mencakup proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola kemitraan.
(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. bagi hasil;
g. kerja sama operasional;
h. usaha patungan (joint venture);
i. penyumberluaran (outsourcing); dan
j. bentuk kemitraan lainnya.
(3) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, atau usaha besar dalam melakukan pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang MEMUTUSKAN hubungan hukum secara sepihak.
(4) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
