Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Usaha mikro untuk melakukan hubungan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha.
(2) Bentuk fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kemitraan antar Usaha Mikro meliputi:
a. temu kemitraan;
b. kontak dagang; dan
c. fasilitasi promosi.
(3) Bentuk fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar meliputi:
a. penyediaan data dan informasi Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar yang siap bermitra dengan Usaha Mikro;
b. mendorong Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar yang menjalankan kegiatan perdagangan untuk dapat memasarkan produk dari Usaha Mikro di Daerah;
c. mendorong Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar yang menjalankan kegiatan industri untuk menerima bahan baku yang berasal dari Usaha Mikro di Daerah; dan/atau
d. mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Swasta untuk melaksanakan kemitraan dengan usaha mikro.
(4) Bentuk fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Usaha Mikro meliputi:
a. penelitian dan pengembangan;
b. pendidikan dan pelatihan; dan
c. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
