Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
PUM berhak:
a. melakukan kegiatan usaha;
b. mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha;
c. mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah Daerah; dan
d. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank.
Koreksi Anda
