Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PUM berhak: a. melakukan kegiatan usaha; b. mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha; c. mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah Daerah; dan d. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank.
Koreksi Anda