Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi pengembangan Usaha Mikro dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b yang dilakukan dengan cara: a. menyebarluaskan informasi pasar; b. peningkatan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran bagi PUM; c. menyediakan sarana pemasaran; d. menyelenggarakan pameran produk Usaha Mikro di Daerah; dan/atau e. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi;
Koreksi Anda