Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Forum atau wadah bersama dalam bentuk organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan bertujuan:
a. sebagai sarana dalam menyelesaikan permaslahan yang dialami oleh Usaha Mikro di Daerah; dan
b. untuk menyalurkan aspirasi dan kemitraan Usaha Mikro di Daerah dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar.
(2) Fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap PUM untuk mendirikan forum atau wadah bersama dalam bentuk organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dapat berupa:
a. pemberian informasi;
b. pemenuhan persyaratan untuk pendirian;
(3) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat disampaikan melalui:
a. sosialisasi;
b. media cetak; dan/atau
c. media elektronik.
(4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan Usaha Mikro.
(5) Pemenuhan persyaratan untuk pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
