Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan akses pembiayaan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah berupaya:
a. menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jaringan lembaga keuangan bukan bank;
b. menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jangkauan lembaga penjamin kredit;
c. memfasilitasi permodalan yang bersumber dari dana tanggungjawab sosial perusahaan/program kemitraan dan bina lingkungan; dan/atau
d. memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan.
Koreksi Anda
