UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan terdiri atas:
a. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I;
b. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II; dan
c. Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
b. perumusan kebijakan riset dan pengembangan di bidang antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
c. pelaksanaan analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
d. pengoordinasian dan pelaksanaan permintaan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi
pengelola data keuangan, instansi lain, Pihak Pelapor, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
e. pengoordinasian dan pelaksanaan pertukaran informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
f. pelaksanaan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi terkait dugaan tindak pidana sektor korupsi;
g. pengoordinasian permintaan penghentian sementara transaksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke Penyedia Jasa Keuangan;
h. pengoordinasian dan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. penyampaian hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
j. pengoordinasian, penilaian, dan pelaksanaan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi yang menjadi perhatian publik;
k. pelaksanaan analisis strategis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
l. pengoordinasian dan pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi dengan unit kerja dan/atau instansi terkait;
m. pengoordinasian dan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi atau tindak pidana terkait sektor korupsi dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat;
n. pengoordinasian dan pelaksanaan proses analisis dan pemeriksaan dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan penyelenggara negara;
o. pengoordinasian dan penyampaian informasi dan rekomendasi hasil analisis dan pemeriksaan penyelenggara negara ke instansi berwenang;
p. pengoordinasian, monitoring, dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
q. pelaksanaan riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
r. pengelolaan informasi terintegrasi metadata/statistik antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme PPATK;
s. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kemanfaatan hasil riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan
t. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pengelompokan fungsi Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas:
a. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor korupsi proaktif;
b. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor korupsi reaktif; dan
c. kelompok substansi riset dan pengembangan.
Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor korupsi proaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di
bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi, melaksanakan analisis dan pemeriksaan proaktif, mengoordinasikan dan melaksanakan permintaan data dan informasi serta pertukaran informasi, melaksanakan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi, mengoordinasikan permintaan penghentian sementara transaksi ke Penyedia Jasa Keuangan, mengoordinasikan dan memberikan rekomendasi ke instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, mengoordinasikan, melakukan penilaian, dan melaksanakan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi yang menjadi perhatian publik, melaksanakan analisis strategis, mengoordinasikan dan melaksanakan gelar perkara dengan unit kerja dan/atau instansi terkait, mengoordinasikan dan melakukan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat, mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.
Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor korupsi reaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi, melaksanakan analisis dan pemeriksaan reaktif, mengoordinasikan dan melaksanakan permintaan data dan informasi serta pertukaran informasi,
melaksanakan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi, mengoordinasikan permintaan penghentian sementara transaksi ke Penyedia Jasa Keuangan, mengoordinasikan dan memberikan rekomendasi ke instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, mengoordinasikan, melakukan penilaian, dan melaksanakan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi yang menjadi perhatian publik, melaksanakan analisis strategis, mengoordinasikan dan melaksanakan gelar perkara dengan unit kerja dan/atau instansi terkait, mengoordinasikan dan melakukan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat, mengoordinasikan dan melaksanakan proses analisis dan pemeriksaan dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan penyelenggara negara, mengoordinasikan dan menyampaikan informasi dan rekomendasi hasil analisis dan pemeriksaan penyelenggara negara ke instansi berwenang, serta mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain.
Kelompok substansi riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan riset dan pengembangan di bidang antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, melaksanakan riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, melaksanakan pengelolaan informasi terintegrasi
metadata/statistik antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme PPATK, serta melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kemanfaatan hasil riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Pengelompokan fungsi Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas:
a. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor fiskal;
b. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme; dan
c. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor tindak pidana lainnya.
Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, melaksanakan analisis dan pemeriksaan proaktif berdasarkan laporan pembawaan uang tunai lintas batas dan laporan terkait dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana kepabeanan, dan tindak pidana cukai, melaksanakan analisis dan pemeriksaan reaktif, mengoordinasikan dan melaksanakan permintaan data dan informasi serta pertukaran informasi, melaksanakan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi, mengoordinasikan permintaan penghentian sementara transaksi ke Penyedia Jasa Keuangan, mengoordinasikan dan memberikan rekomendasi ke instansi penegak hukum mengenai
pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, mengoordinasikan, melakukan penilaian, dan melaksanakan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal yang menjadi perhatian publik, melaksanakan analisis strategis, mengoordinasikan dan melaksanakan gelar perkara dengan unit kerja dan/atau instansi terkait, mengoordinasikan dan melakukan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat, serta mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan proaktif dan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain.
Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme, melaksanakan analisis dan pemeriksaan proaktif berdasarkan laporan terkait dugaan tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang pasar modal, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana pendanaan terorisme, melaksanakan analisis dan pemeriksaan reaktif, mengoordinasikan dan melaksanakan permintaan data dan informasi serta pertukaran informasi, melaksanakan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi, mengoordinasikan permintaan penghentian
sementara transaksi ke Penyedia Jasa Keuangan, mengoordinasikan dan memberikan rekomendasi ke instansi penegak hukum mengenai pentingnya intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, mengoordinasikan, melakukan penilaian, dan melaksanakan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme yang menjadi perhatian publik, melaksanakan analisis strategis, mengoordinasikan dan melaksanakan gelar perkara dengan unit kerja dan/atau instansi terkait, mengoordinasikan dan melakukan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat, serta mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan proaktif dan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain.
(1) Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor tindak pidana lainnya, melaksanakan analisis dan pemeriksaan proaktif dan reaktif, mengoordinasikan dan melaksanakan permintaan data dan informasi serta pertukaran informasi, melaksanakan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi terkait dugaan tindak pidana sektor tindak pidana lainnya dan yang tidak
disertai dugaan tindak pidana, mengoordinasikan permintaan penghentian sementara transaksi ke Penyedia Jasa Keuangan, mengoordinasikan dan memberikan rekomendasi ke instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, mengoordinasikan, melakukan penilaian, dan melaksanakan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor tindak pidana lainnya yang menjadi perhatian publik, melaksanakan analisis strategis, mengoordinasikan dan melaksanakan gelar perkara dengan unit kerja dan/atau instansi terkait, mengoordinasikan dan melakukan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat, mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan proaktif dan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor tindak pidana lainnya ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.
(2) Sektor tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindak pidana selain sektor korupsi, fiskal, perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme yang merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pengelompokan fungsi Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas:
a. kelompok substansi kerja sama dalam negeri;
b. kelompok substansi kerja sama luar negeri; dan
c. kelompok substansi hubungan masyarakat.
Kelompok substansi kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dalam negeri, menyiapkan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antar instansi dan organisasi lainnya di dalam negeri, menyiapkan koordinasi dan pengelolaan penyelenggaraan pemberian dukungan kepada penegak hukum dalam proses penanganan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal, serta permintaan informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal berdasarkan hasil analisis dan/atau hasil pemeriksaan PPATK, menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi tindak lanjut produk informasi PPATK yang telah disampaikan kepada instansi penerima, menyiapkan penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta menyiapkan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi perjanjian kerja sama dalam negeri dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme antara PPATK dengan pihak dalam negeri terkait.
Kelompok substansi kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kerja sama luar negeri, menyiapkan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi perjanjian kerja sama luar negeri dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme antara PPATK dengan pihak luar negeri terkait, menyiapkan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antara PPATK dengan lembaga intelijen keuangan negara lain serta instansi dalam negeri lainnya terkait dengan kerja sama luar negeri, menyiapkan koordinasi dan penyelenggaraan hubungan kerja antara PPATK dengan organisasi internasional, menyiapkan koordinasi dan pengelolaan keanggotaan pemerintah INDONESIA yang diwakili oleh PPATK sebagai anggota dari organisasi internasional dan pemfasilitasian kehadiran perwakilan INDONESIA dalam forum internasional terkait dengan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme dan/atau tindak pidana asal, menyiapkan koordinasi penerimaan bantuan luar negeri terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta menyiapkan penyusunan penelaahan kesesuaian kebijakan, prosedur dan praktik terbaik atas standar yang dikeluarkan oleh organisasi internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Kelompok substansi hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang hubungan kemasyarakatan, menyiapkan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan hubungan kemasyarakatan, sosialisasi, edukasi, serta diseminasi informasi rezim antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme kepada instansi
pemerintah, lembaga swasta, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya, menyiapkan koordinasi penyusunan kebijakan dan pengelolaan publikasi PPATK, menyiapkan koordinasi dan pengelolaan situs PPATK, serta pengelolaan informasi dan dokumentasi PPATK, menyiapkan penyusunan laporan semester dan laporan tahunan PPATK untuk disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat, menyiapkan pelaksanaan penerimaan dan verifikasi informasi dari masyarakat, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.