Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Kelompok substansi pemantauan pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pemantauan pengawasan kepatuhan, menyiapkan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus, menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait, dan menyiapkan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pemenuhan komitmen tindak lanjut hasil audit.
Koreksi Anda
