Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan terdiri atas:
a. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I;
b. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II; dan
c. Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
