Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan terdiri atas: a. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I; b. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II; dan c. Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda