Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan fungsi Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor fiskal; b. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme; dan c. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor tindak pidana lainnya.
Koreksi Anda