Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme; b. pelaksanaan analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme; c. pengoordinasian dan pelaksanaan permintaan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke instansi penegak hukum, instansi pengelola data keuangan, instansi lain, Pihak Pelapor, dan lembaga intelijen keuangan negara lain; d. pengoordinasian dan pelaksanaan pertukaran informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain; e. pelaksanaan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi terkait dugaan tindak pidana sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme, serta yang tidak disertai dugaan tindak pidana; f. pengoordinasian permintaan penghentian sementara transaksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke Penyedia Jasa Keuangan; g. pengoordinasian dan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. penyampaian hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme; i. pengoordinasian, penilaian, dan pelaksanaan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme yang menjadi perhatian publik; j. pelaksanaan analisis strategis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme; k. pengoordinasian dan pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme dengan unit kerja dan/atau instansi terkait; l. pengoordinasian dan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, atau tindak pidana yang terkait sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat; m. pengoordinasian, monitoring, dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain; dan n. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda