Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan fungsi Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. kelompok substansi manajemen sumber daya manusia; b. kelompok substansi pengembangan sumber daya manusia dan jabatan fungsional; dan c. kelompok substansi manajemen risiko, organisasi, dan tata laksana.
Koreksi Anda