Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator Kelompok diberikan hak keuangan dan fasilitas yang disetarakan dengan Pejabat Administrator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda