Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan fungsi Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. kelompok substansi perencanaan dan akuntabilitas kinerja; b. kelompok substansi penganggaran; dan c. kelompok substansi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda