Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mengatur mengenai: a. pengelompokan fungsi Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b. tugas kelompok substansi dan subkelompok substansi; c. penetapan Koordinator, Koordinator Kelompok, dan/atau Subkoordinator; dan d. hak keuangan yang diberikan bagi Koordinator, Koordinator Kelompok, dan Subkoordinator.
Koreksi Anda