Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mengatur mengenai:
a. pengelompokan fungsi Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
b. tugas kelompok substansi dan subkelompok substansi;
c. penetapan Koordinator, Koordinator Kelompok, dan/atau Subkoordinator; dan
d. hak keuangan yang diberikan bagi Koordinator, Koordinator Kelompok, dan Subkoordinator.
Koreksi Anda
