Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dan pengembangan program diklat/kurikulum, modul, metode pembelajaran dan materi, serta jadwal pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan melakukan bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar; c. penyiapan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan; d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan; e. penyiapan penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan; f. penyiapan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; g. penyiapan koordinasi pemenuhan tenaga pengajar nonwidyaiswara dan widyaiswara di Pusat; h. penyiapan pengembangan tenaga pengajar nonwidyaiswara dan widyaiswara di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; i. penyiapan pengembangan ahli di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; j. penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional, baik di tingkat nasional maupun internasional; k. penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural; l. penyiapan koordinasi kerja sama dengan pihak ketiga di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemantauan hasil kerja sama pendidikan dan pelatihan; m. pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan Pusat termasuk ketatausahaan, kearsipan, serta layanan pengadaan barang dan jasa; n. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Pusat; dan o. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.
Koreksi Anda