Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, serta penyerasian rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK;
d. penyiapan pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, surat perintah pembayaran, pengelolaan tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi;
e. pelaksanaan urusan verifikasi, akuntansi, penyusunan pelaporan keuangan;
f. penyiapan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja; dan
g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Koreksi Anda
