Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan fungsi Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas: a. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor korupsi proaktif; b. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor korupsi reaktif; dan c. kelompok substansi riset dan pengembangan.
Koreksi Anda