Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Kelompok substansi riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan riset dan pengembangan di bidang antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, melaksanakan riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, melaksanakan pengelolaan informasi terintegrasi
metadata/statistik antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme PPATK, serta melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kemanfaatan hasil riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Koreksi Anda
