Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Kelompok substansi analisis hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas menyiapkan pemberian pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, menyiapkan pertimbangan hukum pemberian peringatan atau pengenaan sanksi, dan rekomendasi pemberian peringatan, pengenaan sanksi, atau pencabutan izin usaha Pihak Pelapor, menyiapkan penyusunan permintaan tafsir atau fatwa kepada otoritas yang berwenang, menyiapkan penyusunan anotasi putusan perkara, dan menyiapkan penyusunan kajian hukum di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Koreksi Anda
