Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis beban kerja, penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan, pengangkatan, serta pemindahan dan pemberhentian pegawai; b. pengelolaan administrasi dan informasi kepegawaian; c. pelaksanaan penegakan disiplin pegawai dan kode etik pegawai; d. pelaksanaan kesekretariatan Komite Sumber Daya Manusia; e. koordinasi regulasi di bidang sumber daya manusia; f. pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia, dan pengelolaan pusat asesmen; g. pengelolaan pola karir, kesejahteraan, dan koordinasi pemberian penghargaan pegawai; h. pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional; i. pengelolaan organisasi, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan; j. penataan proses bisnis dan prosedur kerja; k. koordinasi dan pengelolaan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko; dan l. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Koreksi Anda