Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme, melaksanakan analisis dan pemeriksaan proaktif berdasarkan laporan terkait dugaan tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang pasar modal, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana pendanaan terorisme, melaksanakan analisis dan pemeriksaan reaktif, mengoordinasikan dan melaksanakan permintaan data dan informasi serta pertukaran informasi, melaksanakan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi, mengoordinasikan permintaan penghentian
sementara transaksi ke Penyedia Jasa Keuangan, mengoordinasikan dan memberikan rekomendasi ke instansi penegak hukum mengenai pentingnya intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, mengoordinasikan, melakukan penilaian, dan melaksanakan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme yang menjadi perhatian publik, melaksanakan analisis strategis, mengoordinasikan dan melaksanakan gelar perkara dengan unit kerja dan/atau instansi terkait, mengoordinasikan dan melakukan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat, serta mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan proaktif dan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain.
Koreksi Anda
