Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok substansi kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kerja sama luar negeri, menyiapkan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi perjanjian kerja sama luar negeri dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme antara PPATK dengan pihak luar negeri terkait, menyiapkan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antara PPATK dengan lembaga intelijen keuangan negara lain serta instansi dalam negeri lainnya terkait dengan kerja sama luar negeri, menyiapkan koordinasi dan penyelenggaraan hubungan kerja antara PPATK dengan organisasi internasional, menyiapkan koordinasi dan pengelolaan keanggotaan pemerintah INDONESIA yang diwakili oleh PPATK sebagai anggota dari organisasi internasional dan pemfasilitasian kehadiran perwakilan INDONESIA dalam forum internasional terkait dengan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme dan/atau tindak pidana asal, menyiapkan koordinasi penerimaan bantuan luar negeri terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta menyiapkan penyusunan penelaahan kesesuaian kebijakan, prosedur dan praktik terbaik atas standar yang dikeluarkan oleh organisasi internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Koreksi Anda