Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang hukum; b. penyiapan pemberian pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak internal maupun eksternal PPATK; c. penyiapan pertimbangan hukum pemberian peringatan atau pengenaan sanksi, dan rekomendasi pemberian peringatan, pengenaan sanksi, atau pencabutan izin usaha Pihak Pelapor; d. penyiapan penyusunan permintaan tafsir atau fatwa mengenai ketentuan di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme kepada otoritas yang berwenang; e. penyiapan penyusunan anotasi putusan perkara di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; f. penyiapan penyusunan kajian hukum di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme; g. penyiapan penyusunan penelaahan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal, dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum; h. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal, dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum; i. penyiapan koordinasi harmonisasi, sinkronisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, dan/atau produk hukum lainnya di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme; j. penyiapan pelaksanaan penanganan uji materiil atas peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; k. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; l. penyiapan pelaksanaan advokasi hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada pihak internal dan eksternal PPATK; m. penyiapan pelaksanaan pemberian keterangan ahli serta pendampingan pemberian keterangan ahli; n. penyiapan pelaksanaan penanganan keberatan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor atau pihak lainnya atas penghentian sementara transaksi; dan o. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda