Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok substansi perencanaan dan akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, penyusunan dan penyelarasan rencana strategis, menyiapkan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja, melaksanakan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi biro.
Koreksi Anda