Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Kelompok substansi perlengkapan dan layanan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik, dan pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Biro.
Koreksi Anda
