Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok substansi administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, tata usaha, layanan pengadaan barang/jasa, layanan keuangan dan kepegawaian, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, tata laksana, dan administrasi Pusat.
Koreksi Anda