Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas: a. Direktorat Pelaporan; b. Direktorat Pengawasan Kepatuhan; dan c. Direktorat Hukum.
Koreksi Anda