Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok substansi pengembangan aplikasi sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas menyiapkan penyusunan dan pengelolaan rancangan kebijakan dan cetak biru sistem aplikasi, menyiapkan perumusan rekomendasi sistem aplikasi, dan perancangan sistem aplikasi antar muka, struktur basis data, arsitektur aplikasi, dan basis data, menyiapkan pelaksanaan pengembangan pemrograman dan implementasi sistem aplikasi, menyiapkan pelaksanaan analisis dan pengujian fungsi sistem aplikasi yang dibangun atau dikembangkan, menyiapkan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi penggunaan sistem aplikasi, serta menyiapkan penyusunan petunjuk teknis penggunaan sistem aplikasi.
Koreksi Anda