Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, tata usaha pimpinan;
b. pengelolaan kearsipan;
c. pengelolaan perpustakaan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan dan pemeliharaan;
e. pelaksanaan urusan perlengkapan;
f. pengelolaan barang milik negara;
g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Koreksi Anda
