Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, tata usaha pimpinan; b. pengelolaan kearsipan; c. pengelolaan perpustakaan; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan dan pemeliharaan; e. pelaksanaan urusan perlengkapan; f. pengelolaan barang milik negara; g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Koreksi Anda