Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dan pengelolaan rancangan kebijakan dan cetak biru sistem aplikasi, jaringan, infrastruktur, operasional, evaluasi keamanan, arsitektur teknologi informasi; b. penyiapan perumusan rekomendasi sistem aplikasi, dan perancangan sistem aplikasi antar muka, struktur basis data, arsitektur aplikasi, dan basis data; c. penyiapan pelaksanaan pengembangan pemrograman dan implementasi sistem aplikasi; d. penyiapan pelaksanaan analisis dan pengujian fungsi sistem aplikasi yang dibangun atau dikembangkan; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi penggunaan sistem aplikasi; f. penyiapan penyusunan petunjuk teknis di bidang teknologi informasi; g. penyiapan pengelolaan dan evaluasi keamanan sistem teknologi informasi; h. penyiapan pelaksanaan dan evaluasi terhadap penjaminan kualitas dan pengendalian kualitas terhadap layanan dan produk sistem teknologi informasi; i. penyiapan perumusan dan penyampaian rekomendasi sistem teknologi informasi; j. penyiapan penyelenggaraan sistem layanan teknologi informasi; k. penyiapan penyelenggaraan manajemen infrastruktur sistem teknologi informasi; l. penyiapan pemeliharaan infrastruktur, perangkat, dan fasilitas penunjang teknologi informasi; m. penyiapan penyediaan kelangsungan layanan operasional sistem teknologi informasi berdasarkan rencana pemulihan bencana; n. penyiapan penyelenggaraan pengamanan dan penanganan insiden sistem teknologi informasi; dan o. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.
Koreksi Anda