Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan fungsi Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas: a. kelompok substansi kerja sama dalam negeri; b. kelompok substansi kerja sama luar negeri; dan c. kelompok substansi hubungan masyarakat.
Koreksi Anda