Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Kelompok substansi pengembangan sumber daya manusia dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia dan pengelolaan pusat asesmen, melaksanakan pengelolaan pola karir, kesejahteraan, dan koordinasi pemberian penghargaan pegawai, serta pengembangan jabatan fungsional.
Koreksi Anda
