Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
b. perumusan kebijakan riset dan pengembangan di bidang antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
c. pelaksanaan analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
d. pengoordinasian dan pelaksanaan permintaan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi
pengelola data keuangan, instansi lain, Pihak Pelapor, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
e. pengoordinasian dan pelaksanaan pertukaran informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
f. pelaksanaan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi terkait dugaan tindak pidana sektor korupsi;
g. pengoordinasian permintaan penghentian sementara transaksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke Penyedia Jasa Keuangan;
h. pengoordinasian dan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. penyampaian hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
j. pengoordinasian, penilaian, dan pelaksanaan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi yang menjadi perhatian publik;
k. pelaksanaan analisis strategis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
l. pengoordinasian dan pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi dengan unit kerja dan/atau instansi terkait;
m. pengoordinasian dan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi atau tindak pidana terkait sektor korupsi dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat;
n. pengoordinasian dan pelaksanaan proses analisis dan pemeriksaan dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan penyelenggara negara;
o. pengoordinasian dan penyampaian informasi dan rekomendasi hasil analisis dan pemeriksaan penyelenggara negara ke instansi berwenang;
p. pengoordinasian, monitoring, dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
q. pelaksanaan riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
r. pengelolaan informasi terintegrasi metadata/statistik antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme PPATK;
s. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kemanfaatan hasil riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan
t. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
