Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Umum; b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan c. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana.
Koreksi Anda