Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subkelompok substansi kepegawaian dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan penganggaran, urusan perbendaharaan, urusan keuangan termasuk pengelolaan gaji dan tunjangan, dan pengelolaan pendapatan negara bukan pajak, urusan kepegawaian, serta
melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, tata laksana, dan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
