Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok substansi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Koreksi Anda