Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pengelompokan fungsi Direktorat Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas:
a. kelompok substansi pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan;
b. kelompok substansi pengawasan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi; dan
c. kelompok substansi pemantauan pengawasan kepatuhan.
Koreksi Anda
