Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan fungsi Direktorat Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas: a. kelompok substansi pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan; b. kelompok substansi pengawasan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi; dan c. kelompok substansi pemantauan pengawasan kepatuhan.
Koreksi Anda